Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013 18:33:33  Smart Village  246 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

No

Nama/Tempat Tgl.Lahir

Jabatan

 

Keterangan

 

1

2

3

4

1

SETYA PAMBUDI

Tuban, 25 April 1981

KETUA

 

Merangkap Anggota

2

SRI KUNDARI

Tuban, 06 Februari 1981

WAKIL KETUA

Merangkap Anggota

3

M. EKHWAN FAHRUDIN

Tuban, 25 Oktober 1992

SEKRETARIS

Merangkap Anggota

4

MOH. MUQORROBIN

Tuban, 02 Agustus 1968

KETUA BIDANG

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN PEMBINAAN  KEMASYARAKATAN

Merangkap Anggota

5

IMRON ROSYADI

Tuban, 21 April 1974

KETUA BIDANG

PEMBANGUNAN  DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Merangkap Anggota

6

SRI NINGSIH

Tuban, 23 Maret 1984

Anggota

 

7

NUR HUDA

Tuban, 25 Agustus 1979

Anggota

 

8

RUSDIMIN

Tuban, 15 Januari 1983

Anggota

 

9

SITI NUR CHOLISAH

Tuban, 30 April 1994

Anggota

 

 

 

 

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD Periode 2019-2025 bertepatan pada tanggal 11 Juni 2019 di pendopo kecamatan Parengan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota melalui Camat, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

16 Maret 2023 | 148 Kali
PENYALURAN BLT-DD BLN JANUARI-MARET 2023
30 Januari 2023 | 93 Kali
LAPORAN REALISASI APBDESa TA 2022
20 Januari 2023 | 82 Kali
GRAFIS APBDesa TA 2023
28 November 2022 | 150 Kali
PENYALURAN BLT BULAN NOVEMBER 2022
28 November 2022 | 146 Kali
PEMBINAAN SINERGITAS PEMDES DAN BPD
30 September 2022 | 151 Kali
PENYERAHAN BLT-DD BULAN SEPTEMBER
06 September 2022 | 236 Kali
TURNAMEN BOLA VOLY
29 Juli 2013 | 1.897 Kali
Kontak Kami
24 Agustus 2019 | 340 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2019 | 322 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2019 | 308 Kali
Wilayah Desa
26 Agustus 2019 | 306 Kali
Visi dan Misi
20 April 2014 | 288 Kali
Wisata Desa
14 Maret 2022 | 283 Kali
Peta Desa
19 Agustus 2022 | 147 Kali
PENYERAHAN BLT-DD BULAN AGUSTUS
24 Agustus 2016 | 262 Kali
RPJM Desa
14 Maret 2022 | 254 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
20 Januari 2023 | 82 Kali
GRAFIS APBDesa TA 2023
30 April 2014 | 216 Kali
Karang Taruna
30 April 2014 | 220 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
07 November 2014 | 253 Kali
Tupoksi

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Diponegoro Nomor 48
Desa : Sembung
Kecamatan : Parengan
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62366
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:245
    Kemarin:255
    Total Pengunjung:108.916
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.214.184.223
    Browser:Tidak ditemukan