Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
No |
Nama/Tempat Tgl.Lahir |
Jabatan |
Keterangan
|
1 |
2 |
3 |
4 |
1 |
SETYA PAMBUDI Tuban, 25 April 1981 |
KETUA |
Merangkap Anggota |
2 |
SRI KUNDARI Tuban, 06 Februari 1981 |
WAKIL KETUA |
Merangkap Anggota |
3 |
M. EKHWAN FAHRUDIN Tuban, 25 Oktober 1992 |
SEKRETARIS |
Merangkap Anggota |
4 |
MOH. MUQORROBIN Tuban, 02 Agustus 1968 |
KETUA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN |
Merangkap Anggota |
5 |
IMRON ROSYADI Tuban, 21 April 1974 |
KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
Merangkap Anggota |
6 |
SRI NINGSIH Tuban, 23 Maret 1984 |
Anggota |
|
7 |
NUR HUDA Tuban, 25 Agustus 1979 |
Anggota |
|
8 |
RUSDIMIN Tuban, 15 Januari 1983 |
Anggota |
|
9 |
SITI NUR CHOLISAH Tuban, 30 April 1994 |
Anggota |
|
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD Periode 2019-2025 bertepatan pada tanggal 11 Juni 2019 di pendopo kecamatan Parengan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota melalui Camat, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain: