ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
DESA SEMBUNG KECAMATAN PARENGAN KABUPATEN TUBAN
www.sembung-parengan.desa.id/ Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1) yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.
Berdasarkan penetapan Peraturan Desa Sembung Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, maka perlu disampaikan salah satunya melalui media ini sebagai bahan informasi dan sebagai bukti transparansi Pemerintah Desa Sembung kepada masyarakat sekitar.
Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1) bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi. berikut rincian pada gambar:
demikian semoga bermanfaat. (admin_@zcs)